JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :   -
Nomor :   HK.03.1.23.08.11.07517
Jenis Peraturan :   Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2011
Tanggal Disahkan:   24 Agu 2011
Tanggal Diundangkan:   26 Sep 2011
Komoditi Terkait:   Kosmetik
Sumber:   Berita Negara : 597
Subjek:   -
Keterangan:   Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.42.1018 Tahun 2008
Status:  Tidak Berlaku
  • Mencabut Bahan Kosmetik Nomor HK.00.05.42.1018 Tahun 2008 
  • Diubah Oleh Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor HK.03.1.23.06.12.3697 Tahun 2012 
  • Diubah Oleh Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 2 Tahun 2014 
  • Dicabut Oleh Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 18 Tahun 2015 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   598 Kali
    2011PERKABPOM0HK.03.1.23.08.11.07517  

Lampiran

JUDUL FILE