Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.42.1018 Tahun 2008
Status:Tidak Berlaku
Mencabut Bahan Kosmetik Nomor HK.00.05.42.1018 Tahun 2008
Diubah Oleh Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor HK.03.1.23.06.12.3697 Tahun 2012
Diubah Oleh Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 2 Tahun 2014
Dicabut Oleh Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 18 Tahun 2015