Keterangan:
Dicabut Dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Obat dan Makanan ke dalam Wilayah Indonesia
Status:Tidak Berlaku
Mencabut Pengawasan Pemasukan Bahan Kosmetik Nomor HK.00.05.1.42.4974 Tahun 2008
Mencabut Pengawasan Pemasukan Kosmetik Nomor HK.00.05.42.2995 Tahun 2008
Dicabut Oleh Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 27 Tahun 2013