Judul :
Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik
TEU Badan/Pengarang :
-
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
HK.03.1.33.12.12.8195
Tahun :
2012
Komoditi Terkait:
Obat
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Sumber:
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 122
Subjek:
-
Tanggal Disahkan:
20 Des 2012
Tanggal Diundangkan:
21 Jan 2013
Keterangan:
-
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik Nomor 34 Tahun 2018
Mencabut Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik Tahun 2006 Nomor HK.00.05.3.0027 Tahun 2007
Mencabut Perubahan Atas Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.00.05.3.0027 Tahun 2006 Tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik Tahun 2006 Nomor HK.03.1.23.09.10.9030 Tahun 2010
Dicabut Oleh Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 Tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik Nomor 13 Tahun 2018