Judul :
Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Makanan yang Mengandung Tumbuhan Pausinystalia Yohimbe
TEU Badan/Pengarang :
-
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
HK.03.1.23.05.12.3428
Tahun :
2012
Komoditi Terkait:
Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Sumber:
-
Subjek:
-
Tanggal Disahkan:
31 Mei 2012
Tanggal Diundangkan:
13 Jun 2012
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Dicabut Sebagian Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam Nomor 25 Tahun 2023
Dicabut Sebagian Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022
Dicabut Sebagian Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022