Judul :
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
HK.03.1.23.06.12.3697
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2012
Tanggal Disahkan:
8 Jun 2012
Tanggal Diundangkan:
16 Jul 2012
Komoditi Terkait:
Kosmetik
Sumber:
Berita Negara : 711
Subjek:
-
Keterangan:
-
Status:Tidak Berlaku
Mengubah Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011
Diubah Oleh Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 2 Tahun 2014
Dicabut Oleh Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 18 Tahun 2015