JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :   -
Nomor :   HK.03.1.23.06.12.3697
Jenis Peraturan :   Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2012
Tanggal Disahkan:   8 Jun 2012
Tanggal Diundangkan:   16 Jul 2012
Komoditi Terkait:   Kosmetik
Sumber:   Berita Negara : 711
Subjek:   -
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Mengubah Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 
  • Diubah Oleh Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 2 Tahun 2014 
  • Dicabut Oleh Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 18 Tahun 2015 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   669 Kali
    2012PERKABPOM0HK.03.1.23.06.12.3697  

Lampiran

JUDUL FILE