Judul :
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010 Tentang Kriteria Dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
34
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2013
Tanggal Disahkan:
20 Mei 2013
Tanggal Diundangkan:
5 Jun 2013
Komoditi Terkait:
Kosmetik
Sumber:
Berita Negara : 799
Subjek:
-
Keterangan:
-
Status:Tidak Berlaku
Mencabut Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010
Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika Nomor 12 Tahun 2020