Judul :
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
3
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2013
Tanggal Disahkan:
26 Mar 2013
Tanggal Diundangkan:
4 Apr 2013
Komoditi Terkait:
Obat, NAPPZA
Sumber:
Berita Negara : 540
Subjek:
-
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mengubah Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011
Diubah Oleh Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 17 Tahun 2016