Judul :
Larangan Memproduksi dan Mengedarkan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Yang Mengandung Tumbuhan Coptis Sp, Berberis Sp, Mahonia Sp, Chelidonium Majus, Phellodendron Sp, Arcangelica Flava, Tinosporae Radix dan Cataranthus Roseus.
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
10
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2014
Tanggal Disahkan:
16 Jun 2014
Tanggal Diundangkan:
5 Agu 2014
Komoditi Terkait:
Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam
Sumber:
Berita Negara : 1070
Subjek:
-
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Dicabut Sebagian Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2023 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Bahan Alam Nomor 25 Tahun 2023
Dicabut Sebagian Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022
Dicabut Sebagian Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2022 Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan Nomor 32 Tahun 2022