Komoditi Terkait:
Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam
Sumber:
Berita Negara : 1038
Subjek:
-
Keterangan:
Mencabut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 02002/SK/KBPOM Tahun 2001
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik Nomor 21 Tahun 2015
Mencabut Tata Laksana Uji Klinik Nomor 02002/SK/KBPOM Tahun 2001