Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
21
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2015
Tanggal Disahkan:
21 Des 2015
Tanggal Diundangkan:
29 Des 2015
Komoditi Terkait:
Obat, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, NAPPZA
Sumber:
BN 2015 (1987): 16 hlm.
Subjek:
TATA-LAKSANA-PERSETUJUAN-PERSETUJUAN-UJI KLINIK
Keterangan:
-
Status:
Tidak Berlaku
- Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Nomor 8 Tahun 2024
- Mencabut Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik Nomor 9 Tahun 2014
- Mencabut Pedoman Uji Klinik Obat Herbal Nomor 13 Tahun 2014
- Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Nomor 8 Tahun 2024
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
11.387 Kali
2015PERKABPOM021