Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
21
Tahun :
2015
Komoditi Terkait:
Obat, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, NAPPZA
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2015 (1987): 16 hlm.
Subjek:
TATA-LAKSANA-PERSETUJUAN-PERSETUJUAN-UJI KLINIK
Tanggal Disahkan:
21 Des 2015
Tanggal Diundangkan:
29 Des 2015
Keterangan:
-
Status:
Tidak Berlaku
- Mencabut Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik Nomor 9 Tahun 2014
- Mencabut Pedoman Uji Klinik Obat Herbal Nomor 13 Tahun 2014
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
11.085 Kali
Download Dokumen