JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   21
Jenis Peraturan :   Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2015
Tanggal Disahkan:   21 Des 2015
Tanggal Diundangkan:   29 Des 2015
Komoditi Terkait:   Obat, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, NAPPZA
Sumber:   BN 2015 (1987): 16 hlm.
Subjek:   TATA-LAKSANA-PERSETUJUAN-PERSETUJUAN-UJI KLINIK
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Nomor 8 Tahun 2024 
  • Mencabut Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik Nomor 9 Tahun 2014 
  • Mencabut Pedoman Uji Klinik Obat Herbal Nomor 13 Tahun 2014 
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik Nomor 8 Tahun 2024 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   11.378 Kali
    2015PERKABPOM021  

Lampiran

JUDUL FILE