JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Persyaratan Teknis Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :   -
Nomor :   19
Jenis Peraturan :   Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2015
Tanggal Disahkan:   20 Des 2015
Tanggal Diundangkan:   29 Des 2015
Komoditi Terkait:   Kosmetik
Sumber:   Berita Negara : 1986
Subjek:   -
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Klaim Kosmetika Nomor 3 Tahun 2022 
  • Mencabut Sebagian Kosmetik Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 
  • Mencabut Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika Nomor 44 Tahun 2013 
  • Mencabut Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.12.10.12459 Tahun 2010 Tentang Persyaratan Teknis Kosmetika Nomor 44 Tahun 2013 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   1.936 Kali
    2015PERKABPOM019  

Lampiran

JUDUL FILE