JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :   -
Nomor :   18
Jenis Peraturan :   Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2015
Tanggal Disahkan:   29 Des 2015
Tanggal Diundangkan:   31 Des 2015
Komoditi Terkait:   Kosmetik
Sumber:   Berita Negara : 2044
Subjek:   -
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 23 Tahun 2019 
  • Mencabut Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 
  • Mencabut Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor HK.03.1.23.06.12.3697 Tahun 2012 
  • Mencabut Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 2 Tahun 2014 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   3.668 Kali
    2015PERKABPOM018  

Lampiran

JUDUL FILE