Dicabut Oleh Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 23 Tahun 2019
Mencabut Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor HK.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011
Mencabut Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor HK.03.1.23.06.12.3697 Tahun 2012
Mencabut Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.08.11.07517 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika Nomor 2 Tahun 2014