JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
TEU Badan/Pengarang :   -
Nomor :   13
Jenis Peraturan :   Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2015
Tanggal Disahkan:   14 Sep 2015
Tanggal Diundangkan:   15 Sep 2015
Komoditi Terkait:   Obat, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, NAPPZA
Sumber:   Berita Negara : 1374
Subjek:   -
Keterangan:   Dicabut PERKA BPOM Nomor 5 Tahun 2017, Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan dan Bahan Pangan; Peraturan Kepala Badan Pengawa
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 
  • Mencabut Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan dan Bahan Pangan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 28 Tahun 2013 
  • Diubah Oleh "Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia " Nomor 26 Tahun 2016 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   649 Kali
    2015PERKABPOM013  

Lampiran

JUDUL FILE