Keterangan:
Dicabut PERKA BPOM Nomor 5 Tahun 2017, Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan dan Bahan Pangan; Peraturan Kepala Badan Pengawa
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 5 Tahun 2017
Mencabut Pengawasan Pemasukan Bahan Obat, Bahan Obat Tradisional, Bahan Suplemen Kesehatan dan Bahan Pangan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 28 Tahun 2013
Diubah Oleh "Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia " Nomor 26 Tahun 2016