Judul :
Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
TEU Badan/Pengarang :
-
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
12
Tahun :
2015
Komoditi Terkait:
Kesektamaan
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Sumber:
Berita Negara : 1337
Subjek:
-
Tanggal Disahkan:
14 Sep 2015
Tanggal Diundangkan:
15 Sep 2015
Keterangan:
Dicabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2017, Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 27 Tahun 2013 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia
Status:Tidak Berlaku
Diubah Oleh Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 25 Tahun 2016
Dicabut Oleh Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 4 Tahun 2017
Mencabut Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 27 Tahun 2013
Mengubah Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 25 Tahun 2016