JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   "Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia "
TEU Badan/Pengarang :   -
Nomor :   26
Jenis Peraturan :   Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2016
Tanggal Disahkan:   17 Okt 2016
Tanggal Diundangkan:   20 Okt 2016
Komoditi Terkait:   Obat, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, NAPPZA
Sumber:   Berita Negara : 1558
Subjek:   -
Keterangan:   Dicabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2017
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 
  • Mengubah Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   575 Kali
    2016PERKABPOM026  

Lampiran

JUDUL FILE