Detil Peraturan
Judul :
"Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia "
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
26
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2016
Tanggal Disahkan:
17 Okt 2016
Tanggal Diundangkan:
20 Okt 2016
Komoditi Terkait:
Obat, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, NAPPZA
Sumber:
Berita Negara : 1558
Subjek:
-
Keterangan:
Dicabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2017
Status:
Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 Mengubah Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
-
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
575 Kali
Kembali
2016PERKABPOM026