Judul :
Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat
TEU Badan/Pengarang :
-
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
17
Tahun :
2016
Komoditi Terkait:
Obat, NAPPZA
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Sumber:
Berita Negara : 1140
Subjek:
-
Tanggal Disahkan:
24 Mei 2016
Tanggal Diundangkan:
4 Agu 2016
Keterangan:
-
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 24 Tahun 2017
Mengubah Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor HK.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011
Mengubah Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.10.11.08481 Tahun 2011 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat Nomor 3 Tahun 2013