Mencabut Pendaftaran Pangan Olahan Nomor HK.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011
Mencabut Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.5.12.11.09955 Tahun 2011 Tentang Pendaftaran Pangan Olahan Nomor 42 Tahun 2013
Mencabut Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan Nomor HK.03.1.5.12.11.09956 Tahun 2011
Mencabut Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.5.12.11.09956 Tahun 2011 Tentang Tata Laksana Pendaftaran Pangan Olahan Nomor 43 Tahun 2013
Mencabut Penerapan Pendaftaran Pangan Olahan Secara Elektronik (e-registration Pangan Olahan) Nomor 1 Tahun 2013
Dicabut Oleh Pendaftaran Pangan Olahan Nomor 27 Tahun 2017