JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
TEU Badan/Pengarang :   -
Nomor :   29
Jenis Peraturan :   Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2017
Tanggal Disahkan:   20 Des 2017
Tanggal Diundangkan:   21 Des 2017
Komoditi Terkait:   Obat, NAPPZA
Sumber:   Berita Negara : 1842
Subjek:   -
Keterangan:   Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2017
Status:  Tidak Berlaku
  • Mencabut Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 
  • Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 26 Tahun 2022 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   22.594 Kali
    2017PERKABPOM029  

Lampiran

JUDUL FILE