Detil Peraturan
Judul :
Batas Maksimum Cemaran Logam Berat Dalam Pangan Olahan
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
23
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2017
Tanggal Disahkan:
23 Nov 2017
Tanggal Diundangkan:
28 Nov 2017
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Sumber:
Berita Negara : 1712
Subjek:
-
Keterangan:
-
Status:
Tidak Berlaku
- Dicabut Oleh Batas Maksimum Cemaran Logam Berat Dalam Pangan Olahan Nomor 5 Tahun 2018
- Mencabut Sebagian Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
-
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
1.791 Kali
2017PERKABPOM023