Detil Peraturan        
        
            Judul :           
            Batas Maksimum Cemaran Logam Berat Dalam Pangan Olahan          
        
            TEU Badan/Pengarang :           
            -          
        
            Nomor :           
            23          
        
            Jenis Peraturan :           
            Peraturan Kepala BPOM          
        
            Singkatan Jenis :           
            PERKABPOM          
        
            Tempat Penetapan :           
            -          
        
            Tahun :           
            2017          
        
            Tanggal Disahkan:           
            23 Nov 2017          
        
        
            Tanggal Diundangkan:           
                      
              28 Nov 2017            
                    
  
        
            Komoditi Terkait:           
            Pangan Olahan          
     
        
            Sumber:           
            Berita Negara : 1712          
        
            Subjek:           
            -          
        
        
            Keterangan:           
            -          
        Status: 
          
            Tidak Berlaku          
          
          
                          - Dicabut Oleh Batas Maksimum Cemaran Logam Berat Dalam Pangan Olahan Nomor 5 Tahun 2018 
- Mencabut Sebagian Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 
 
        
            Bahasa :           
            Indonesia          
        
            Lokasi :           
            -          
        
            Bidang Hukum:           
            Hukum Kesehatan          
  
        
        
        
                  
              Jumlah Unduhan:             
              1.789              Kali            
                            
                   
            2017PERKABPOM023