Detil Peraturan
Judul :
Penarikan Pangan Dari Peredaran
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
22
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2017
Tanggal Disahkan:
23 Nov 2017
Tanggal Diundangkan:
28 Nov 2017
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Sumber:
Berita Negara : 1711
Subjek:
-
Keterangan:
-
Status:
Tidak Berlaku
- Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2025 tentang Penarikan dan Pemusnahan Pangan Olahan Nomor 22 Tahun 2025
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
-
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
6.357 Kali
2017PERKABPOM022