Judul :
Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia
TEU Badan/Pengarang :
-
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
5
Tahun :
2017
Komoditi Terkait:
Kesektamaan
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Sumber:
Berita Negara : 378
Subjek:
-
Tanggal Disahkan:
27 Feb 2017
Tanggal Diundangkan:
6 Mar 2017
Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 26 TAHUN 2016, Mencabut Peraturan KBPOM Nomor 13 TAHUN 2015
Status:Tidak Berlaku
Mencabut "Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia " Nomor 26 Tahun 2016
Mencabut Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 13 Tahun 2015
Dicabut Oleh Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia Nomor 29 Tahun 2017