Mencabut Sebagian Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol dan Batas Kedaluwarsa Pada Penandaan/label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Pangan Nomor HK.03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010
Mencabut Sebagian Pencantuman Informasi Tanpa Bahan Tambahan Pangan Pada Label dan Iklan Pangan Nomor 23 Tahun 2016
Mencabut Sebagian Pendaftaran Pangan Olahan Nomor 27 Tahun 2017
Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan Nomor 20 Tahun 2021