Judul :
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012 Tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
13
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2018
Tanggal Disahkan:
12 Jul 2018
Tanggal Diundangkan:
27 Jul 2018
Komoditi Terkait:
Obat, NAPPZA
Sumber:
Berita Negara : 985
Subjek:
-
Keterangan:
-
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2018 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik Nomor 34 Tahun 2018
Mencabut Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat Yang Baik Nomor HK.03.1.33.12.12.8195 Tahun 2012