JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Batas Maksimum Cemaran Kimia Dalam Pangan Olahan
TEU Badan/Pengarang :   -
Nomor :   8
Jenis Peraturan :   Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2018
Tanggal Disahkan:   5 Jun 2018
Tanggal Diundangkan:   26 Jun 2018
Komoditi Terkait:   Pangan Olahan
Sumber:   Berita Negara : 795
Subjek:   -
Keterangan:   Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan
Status:  Berlaku
  • Mencabut Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   13.133 Kali
    2018PERKABPOM08  

Lampiran

JUDUL FILE