Judul :
Batas Maksimum Cemaran Kimia Dalam Pangan Olahan
TEU Badan/Pengarang :
-
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
8
Tahun :
2018
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Sumber:
Berita Negara : 795
Subjek:
-
Tanggal Disahkan:
5 Jun 2018
Tanggal Diundangkan:
26 Jun 2018
Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009 tentang Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia dalam Makanan
Status:Berlaku
Mencabut Penetapan Batas Maksimum Cemaran Mikroba dan Kimia Dalam Makanan Nomor HK.00.06.1.52.4011 Tahun 2009