Judul :
Batas Maksimum Cemaran Logam Berat Dalam Pangan Olahan
TEU Badan/Pengarang :
-
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
5
Tahun :
2018
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Sumber:
Berita Negara : 673
Subjek:
-
Tanggal Disahkan:
11 Mei 2018
Tanggal Diundangkan:
22 Mei 2018
Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 23 Tahun 2017
Status:Tidak Berlaku
Mencabut Batas Maksimum Cemaran Logam Berat Dalam Pangan Olahan Nomor 23 Tahun 2017
Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Persyaratan Cemaran Logam Berat dalam Pangan Olahan Nomor 9 Tahun 2022