Judul :
Bahan Baku yang Dilarang Dalam Pangan Olahan
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
7
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2018
Tanggal Disahkan:
31 Mei 2018
Tanggal Diundangkan:
4 Jun 2018
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Sumber:
Berita Negara : 731
Subjek:
-
Keterangan:
-
Status:Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan dan Bahan yang Dilarang Digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan Nomor 22 Tahun 2023