JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
TEU Badan/Pengarang :   -
Nomor :   4
Jenis Peraturan :   Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2018
Tanggal Disahkan:   9 Mei 2018
Tanggal Diundangkan:   14 Mei 2018
Komoditi Terkait:   NAPPZA
Sumber:   Berita Negara : 636
Subjek:   -
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Mencabut Sebagian Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi Nomor 40 Tahun 2013 
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Nomor 24 Tahun 2021 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   3.391 Kali
    2018PERKABPOM04  

Lampiran

JUDUL FILE