Judul :
Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian
TEU Badan/Pengarang :
-
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
4
Tahun :
2018
Komoditi Terkait:
NAPPZA
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Sumber:
Berita Negara : 636
Subjek:
-
Tanggal Disahkan:
9 Mei 2018
Tanggal Diundangkan:
14 Mei 2018
Keterangan:
-
Status:Tidak Berlaku
Mencabut Sebagian Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi Nomor 40 Tahun 2013
Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian Nomor 24 Tahun 2021