Judul :
Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
13
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2019
Tanggal Disahkan:
5 Jul 2019
Tanggal Diundangkan:
9 Jul 2019
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Sumber:
Berita Negara : 751
Subjek:
-
Keterangan:
-
Status:Berlaku
Mencabut Kriteria Mikrobiologi Dalam Pangan Olahan Nomor 16 Tahun 2016
Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba Dalam Pangan Olahan Nomor 3 Tahun 2026