JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Penarikan dan Pemusnahan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu dan Label
TEU Badan/Pengarang :   -
Kategori :   Peraturan Kepala BPOM
Nomor :   14
Tahun :   2019
Komoditi Terkait:   Obat, NAPPZA
Singkatan Jenis :   PERKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Sumber:   Berita Negara : 778
Subjek:   -
Tanggal Disahkan:   17 Jul 2019
Tanggal Diundangkan:   18 Jul 2019
Keterangan:   Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.04.1.33.12.11.09938 Tahun 2011
Status:  Tidak Berlaku
  • Mencabut Kriteria dan Tata Cara Penarikan Obat Yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Nomor HK.04.1.33.12.11.09938 Tahun 2011 
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label Nomor 14 Tahun 2022 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Jumlah Unduhan:   7.469 Kali
    Download Dokumen  

Lampiran

JUDUL FILE