Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011, Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2014
Status:Berlaku
Mencabut Persyaratan Cemaran Mikroba Dan Logam Berat Dalam Kosmetika Nomor HK.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011
Mencabut Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor Hk.03.1.23.07.11.6662 Tahun 2011 Tentang Persyaratan Cemaran Mikroba dan Logam Berat Dalam Kosmetika Nomor 17 Tahun 2014