Detil Peraturan
Judul :
Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu Yang Sering Disalahgunakan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
10
Jenis Peraturan :
Peraturan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2019
Tanggal Disahkan:
20 Mei 2019
Tanggal Diundangkan:
22 Mei 2019
Komoditi Terkait:
Obat, NAPPZA
Sumber:
Berita Negara : 591
Subjek:
OBAT-OBAT-DISALAHGUNAKAN
Keterangan:
-
Status:
Tidak Berlaku
- Mencabut Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan Nomor 7 Tahun 2016
- Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan Nomor 12 Tahun 2025
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
5.349 Kali
2019PERKABPOM010