JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Detil Peraturan

Judul :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan Yang Diedarkan Secara Daring
TEU Badan/Pengarang :   Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :   8
Jenis Peraturan :   Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :   PERBPOM
Tempat Penetapan :   Jakarta
Tahun :   2020
Tanggal Disahkan:   6 Apr 2020
Tanggal Diundangkan:   7 Apr 2020
Komoditi Terkait:   Obat, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan
Sumber:   BN 2020 (336) : 26 hlm.
Subjek:   PENGAWASAN-OBAT-MAKANAN-DARING
Keterangan:   -
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang Diedarkan Secara Daring Nomor 14 Tahun 2024 
  • Diubah Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengawasan Obat dan Makanan yang diedarkan secara Daring Nomor 32 Tahun 2020 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   107.061 Kali
    2020PERBPOM08  

Lampiran

JUDUL FILE