Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
2
Tahun :
2020
Komoditi Terkait:
Kosmetik
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2020 (97) : 17 hlm.
Subjek:
PENGAWASAN-PRODUKSI-PEREDARAN-KOSMETIKA
Tanggal Disahkan:
5 Feb 2020
Tanggal Diundangkan:
5 Feb 2020
Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011
Status:
Tidak Berlaku
- Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik Nomor 12 Tahun 2023
- Mencabut Pengawasan Produksi dan Peredaran Kosmetika Nomor HK.03.1.23.12.11.10052 Tahun 2011
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
10.853 Kali
Download Dokumen