JDIH Badan Pom
Fitur Disabilitas

Keputusan Kepala BPOM

Detil Peraturan

Judul :   Pencantuman Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol dan Batas Kadaluarsa Pada Penandaan/labelobat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Pangan
TEU Badan/Pengarang :   -
Nomor :   HK.00.05.23.0131
Jenis Peraturan :   Keputusan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :   KEPKABPOM
Tempat Penetapan :   -
Tahun :   2003
Tanggal Disahkan:   13 Jan 2003
Tanggal Diundangkan:   -
Komoditi Terkait:   -
Sumber:   -
Subjek:   -
Keterangan:   Dicabut Dengan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tahun 2009
Status:  Tidak Berlaku
  • Dicabut Oleh Izin Edar Produk Obat, Obat Tradisional, Kosmetik, Suplemen Makanandan Makanan Yang Bersumber, Mengandung dari Bahan Tertentu dan atau Mengandung Alkohol Nomor HK.00.05.1.23.3516 Tahun 2009 
Bahasa :   Indonesia
Lokasi :   -
Bidang Hukum:   Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:   665 Kali
    2003KEPKABPOM0HK.00.05.23.0131  

Lampiran

JUDUL FILE