Detil Peraturan
Judul :
Persyaratan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Buatan Dalam Produk Pangan
TEU Badan/Pengarang :
-
Nomor :
HK.00.05.1.4547
Jenis Peraturan :
Keputusan Kepala BPOM
Singkatan Jenis :
KEPKABPOM
Tempat Penetapan :
-
Tahun :
2004
Tanggal Disahkan:
21 Okt 2004
Tanggal Diundangkan:
-
Komoditi Terkait:
-
Sumber:
-
Subjek:
-
Keterangan:
Dicabut Dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Batas Maksimum Bahan Tambahan Pangan Pemanis
Status:
Tidak Berlaku
- Dicabut Oleh Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pemanis Nomor 4 Tahun 2014
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
-
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
5.282 Kali
2004KEPKABPOM0HK.00.05.1.4547