Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
20
Tahun :
2021
Komoditi Terkait:
Pangan Olahan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2021 (884): 19 hlm.
Subjek:
LABEL-PANGAN-OLAHAN
Tanggal Disahkan:
30 Jul 2021
Tanggal Diundangkan:
2 Agu 2021
Keterangan:
Mengubah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan