Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
12
Tahun :
2020
Komoditi Terkait:
Kosmetika
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2020 (661): 33 hlm.
Subjek:
TATA-CARA-PENGAJUAN-NOTIFIKASI-KOSMETIKA
Tanggal Disahkan:
24 Jun 2020
Tanggal Diundangkan:
24 Jun 2020
Keterangan:
Mencabut Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 Tahun 2010
Mencabut Peraturan Kepala Badan POM Nomor 34 Tahun 2013
Status:
Tidak Berlaku
Dicabut dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
21 Tahun
2022
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
9.677 Kali
Download Dokumen