Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencabutan Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 Tentang Kosmetik
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
1
Tahun :
2020
Komoditi Terkait:
Kosmetik
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2020 (45) : 3 hlm.
Subjek:
PENCABUTAN-KEPUTUSAN-KOSMETIK
Tanggal Disahkan:
27 Jan 2020
Tanggal Diundangkan:
27 Jan 2020
Keterangan:
Mencabut Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003
Status:Berlaku
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
2.591 Kali
Produk Terkait :
Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor
HK.00.05.4.1745 Tahun
2003 Tentang
Kosmetik