Judul :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pengawasan Periklanan Kosmetika
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
32
Tahun :
2021
Komoditi Terkait:
Kosmetik
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2021 (1347) : 9 hlm.
Subjek:
PENGAWASAN-PERIKLANAN-KOSMETIKA
Tanggal Disahkan:
10 Des 2021
Tanggal Diundangkan:
13 Des 2021
Keterangan:
Mencabut PERKABPOM Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika sebagaimana telah diubah dengan PERKABPOM Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perubahan atas PERKABPOM Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika
Status:Berlaku
Mencabut Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Teknis Pengawasan Iklan Kosmetika Nomor 18 Tahun 2016