Fitur Disabilitas
Mode Suara
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Skala Abu-abu
Warna
Klise
Penerangan
Garis Bawahi Tautan
Pertegas Teks
Atur Ulang
Menu
Beranda
Profil
Sambutan
Tentang JDIH
Struktur Organisasi JDIH
Pengelola
Prasyarat
FAQ
Hubungi Kami
Anggota JDIHN
Maklumat Pelayanan
Dokumen Hukum
Peraturan
Monografi Hukum
Jurnal Hukum
Majalah Hukum
Terjemahan Resmi
Putusan Pengadilan
Informasi Hukum
Rancangan Peraturan
Simppu
Statistik
Koleksi Langka
Standar
Pedoman
Survei Peraturan
Galeri
Infografis
Video
Media Lainnya
Direktori
Login
EN
28 Sep 2024
Login
×
Silahkan memasukkan username & password dibawah
Username
Password
Captcha
Login
Beranda
Produk Hukum
Peraturan Kepala BPOM
Detil Peraturan
Judul :
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Prekursor Farmasi dan Obat Mengandung Prekursor Farmasi
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Kategori :
Peraturan Kepala BPOM
Nomor :
40
Tahun :
2013
Komoditi Terkait:
Obat, NAPPZA
Singkatan Jenis :
PERKABPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Sumber:
BN 2013 (1104): 7 hlm.
Subjek:
PEDOMAN-PENGELOLAAN-PREKURSOR-FARMASI-OBAT
Tanggal Disahkan:
27 Jun 2013
Tanggal Diundangkan:
9 Sep 2013
Keterangan:
-
Status:
Tidak Berlaku
Dicabut Oleh Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Standar Cara Pembuatan Obat yang Baik Nomor 7 Tahun 2024
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Jumlah Unduhan:
9.803 Kali
Kembali
Download Dokumen
Lampiran
JUDUL
FILE
Belum Ada Data