Detil Peraturan
Judul :
Peratura Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik Secara In Vivo
TEU Badan/Pengarang :
Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor :
14
Jenis Peraturan :
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Singkatan Jenis :
PERBPOM
Tempat Penetapan :
Jakarta
Tahun :
2026
Tanggal Disahkan:
27 Juli 2026
Tanggal Diundangkan:
24 Agustus 2026
Komoditi Terkait:
Obat, Obat Tradisional/ Obat Bahan Alam, Suplemen Kesehatan, Kosmetik, Pangan Olahan, NAPPZA
Sumber:
BN 2026 (591): 5 hlm.
Subjek:
TOKSISITAS, UJI
Keterangan:
-
Status:
Berlaku
- Mencabut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Uji Toksisitas Praklinik secara In Vivo Nomor 10 Tahun 2022
Bahasa :
Indonesia
Lokasi :
Biro Hukum dan Organisasi
Bidang Hukum:
Hukum Kesehatan
Jumlah Unduhan:
491 Kali
2026PERBPOM014